Tampilkan postingan dengan label Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Januari 2013

Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan sebagai Strategi Peningkatan Kepatuhan dan Kesadaran Wajib Pajak


A.     Latar Belakang Masalah
Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan pemerintah dan pembangunan. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai dari penerimaan pajak. Penerimaan pajak semester I-2012 mencapai Rp 387,6 trilyun atau sekitar 45 persen dari target tahun 2012.
Salah satu penerimaan pajak yang cukup signifikan terhadap pendapatan Negara Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik hampir dua kali lipat dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yaitu dari Rp 123 triliun pada tahun 2006 menjadi 232,2 triliun pada tahun 2010. Angka ini lebih kurang 30% dari total penerimaan Negara dari pajak. Untuk tahun 2011 penerimaan PPN mencapai 277,73 triliun, jika dibandingkan dengan penerimaan PPN tahun 2010, maka penerimaan PPN mengalami peningkatan, tetapi apabila dilihat dari perjenis pajaknya untuk tahun 2011, maka PPN memiliki pencapaian target paling rendah. Meskipun demikian, PPN mengalami kinerja pertumbuhan sebesar 20,45%, yang tergolong relatif baik.
Kurang tercapainya penerimaan PPN tidak lain disebabkan karena tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyetor PPN masih rendah dan juga bahwa masih banyak transaksi yang tidak tercatat atau yang dikenal dengan ekonomi bawah tanah (Underground Economy), sehingga penerimaan PPN tidak mencapai target. Manurung (2002) menemukan bahwa sekitar 22% untuk setiap Kanwil Pajak terdapat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bukan pembayar pajak.
Peran serta Wajib Pajak dalam sistem pemungutan pajak sangat menentukan tercapainya target penerimaan pajak. Penerimaan pajak yang optimal dapat dilihat dari berimbangnya tingkat penerimaan pajak aktual dengan penerimaan pajak potensial atau tidak terjadi tax gap. Oleh karena itu, kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak merupakan faktor penting yang mempengaruhi realisasi penerimaan pajak.

Namun, berbagai kasus yang menyeret aparatur pajak dalam beberapa tahun terakhir telah menimbulkan skeptisisme wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.  Sementara di sisi lain, negara masih mengharapkan pajak sebagai sumber utama pendapatan. Tuntutan akan peningkatan penerimaan, peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta perbaikan-perbaikan dan perubahan mendasar dalam segala aspek perpajakan menjadi alasan perlu dilakukannya reformasi perpajakan melalui modernisasi sistem administrasi perpajakan.
B.      Perumusan Masalah
Bagaimana Strategi Peningkatan Kepatuhan dan Kesadaran Wajib Pajak melalui modernisasi sistem administrasi perpajakan?
C.      Kerangka Teori
Pada hakekatnya kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak dipengaruhi oleh kondisi sistem administrasi perpajakan yang meliputi tax service dan tax enforcement. Langkah langkah perbaikan administrasi diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak melalui dua cara yaitu pertama, Wajib Pajak patuh karena mendapatkan pelayanan yang baik, cepat, dan menyenangkan serta pajak yang mereka bayar akan bermanfaat bagi pembangunan bangsa. Kedua, Wajib Pajak akan patuh karena mereka berpikir bahwa mereka akan mendapat sanksi berat akibat pajak yang tidak mereka laporkan terdeteksi sistem informasi dan administrasi perpajakan (Surjoputro dan Widodo,2004).
Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang berwenang menangani masalah perpajakan harus berbenah memberi pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak. Perbaikan pelayanan lewat program perubahan (Change Program), penegakan hukum dan pelaksanaan kode etik yang lebih baik harus diprioritaskan agar administrasi perpajakan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
D.     Pembahasan
Tuntutan akan peningkatan penerimaan, peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak serta perbaikan-perbaikan dan perubahan mendasar dalam segala aspek perpajakan menjadi alasan dilakukannya reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan tersebut dapat berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan sehingga bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakannya, meningkatkan tanggung jawab aparatur pemerintah agar tidak melakukan kecurangan dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal. Kalau ditinjau dari konsep produktivitas penerimaan pajak, jika organisasi ingin meningkatkan penerimaan pajaknya, maka organisasi harus respon terhadap perubahan yang terjadi (Generalis, 2000). Kegagalan merespon perubahan berarti melewatkan peluang atau malah menciptakan masalah. Oleh karena itu, reformasi (modernisasi) adalah hal yang tidak terhindarkan.
Konsep modernisasi administrasi perpajakan pada prinsipnya adalah merupakan perubahan pada sistem administrasi perpajakan yang dapat mengubah pola pikir dan perilaku aparat serta tata nilai organisasi sehingga dapat menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi suatu institusi yang profesional dengan citra yang baik di masyarakat. Menurut Rahayu dan Lingga (2009), program reformasi administrasi perpajakan diwujudkan dalam penerapan sistem administrasi perpajakan modern yang memiliki ciri khusus antara lain struktur organisasi yang dirancang berdasarkan fungsi, tidak lagi menurut seksi-seksi berdasarkan jenis pajak, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung keberatan Wajib Pajak. Sistem administrasi perpajakan modern juga mengikuti kemajuan teknologi dengan pelayanan yang berbasis e-system seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, dan e-Registration yang diharapkan meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif yang ditunjang dengan penerapan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas dan pelaksanaan good governance.
Semenjak tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan program perubahan (change program) atau reformasi administrasi perpajakan yang secara singkat biasa disebut Modernisasi. Adapun jiwa dari program modernisasi ini adalah pelaksanaan good governance, yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang handal dan terkini. Strategi yang ditempuh dalam adalah pemberian pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada para wajib pajak.
Administrasi perpajakan dituntut bersifat dinamis sebagai upaya peningkatan penerapan kebijakan perpajakan yang efektif. Kriteria fisibilitas administrasi menuntut agar sistem pajak baru meminimalisir biaya administrasi (administrative cost) dan biaya kepatuhan (compliance cost) serta menjadikan administrasi pajak sebagai bagian dari kebijakan pajak (Sofyan, 2005). Menurut Slemrod dan Blumenthal (1996) dalam studi mereka di Amerika Serikat besaran compliance cost yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak relatif besar dibandingkan dengan penerimaan pajak oleh Internal Revenue Service (IRS). Mereka juga berpendapat bahwa besaran biaya kepatuhan ini dapat diminimalisir melalui penyederhanaan proses pajak meskipun masalah tersebut kadang-kadang tidak menjadi concern dalam penetapan tax policy. Wijayanti et al., (2004) menemukan bahwa modernisasi yang diharapkan meningkatkan akuntabilitas aparatur pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Beberapa karateristik modernisasi administrasi perpajakan adalah seluruh kegiatan administrasi dilaksanakan melalui sistem administrasi yang berbasis teknologi terkini, seluruh wajib pajak diwajibkan membayar melalui kantor penerimaan secara on-line, seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan media komputer (e-SPT) dan monitoring kepatuhan wajib pajak dilaksanakan secara intensif.
Direktorat Jenderal Pajak sebagai organisasi pemerintah yang diberi wewenang untuk mengelola perpajakan menyadari sepenuhnya bahwa tanpa adanya improvisasi di bidang teknologi informasi, dinamika yang berkembang di masyarakat terutama dinamika bisnis tidak akan dapat diantisipasi (Prawirodidirdjo , 2007). Yang lebih penting lagi, pemanfaatan informasi tekhnologi secara maksimal akan mendukung program transparansi dan keterbukaan, di mana kemungkinan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk di dalamnya penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir.
Dukungan teknologi informasi dapat mempercepat proses pelayanan dan pemeriksaan. Dengan pengembangan basis data dalam jaringan online memungkinkan kecepatan akses informasi dan pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak secara online yang menjadikan proses administrasinya menjadi jauh lebih sederhana.
E.      Kesimpulan
Tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak adalah suatu sikap dari wajib  pajak untuk melaksanakan semua kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku tanpa perlu diadakan pemeriksaan, investigasi, peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi, baik sanksi hukum maupun sanksi administrasi. Tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak diukur dari:
1. Kepatuhan dan kesadaran untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak,
2. Kepatuhan dan kesadaran dalam perhitungan dan pembayaran pajak terutang,
3. Kepatuhan dan kesadaran untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT),
4. Kepatuhan dan kesadaran dalam pembayaran tunggakan pajak.
Modernisasi sistem administrasi perpajakan adalah proses dari penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak yang berdasarkan fungsi dan bukan jenis pajak, dengan adanya pemisahan fungsi antara fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, keberatan dan pembinaan yang tersebar pada masing-masing seksi teknis. Serta dalam bidang teknologi informasi, diterapkan aplikasi elektronik SPT (e-SPT) untuk pelaporan SPT secara elektronik dan aplikasi On-Line Peyment untuk pembayaran pajak. Indikator pengukuran modernisasi sistem administrasi perpajakan ini meliputi: implementasi pelayanan, strategi organisasi dengan adanya perkembangan teknologi informasi, dan budaya organisasi.

F.       Daftar Pustaka dan Referensi
Agung, Mulyo. 2009. Perpajakan Indonesia Seri PPN, PPnBM, Dan PPh Badan: Teori Dan Aplikasi. Jakarta: Mitra Wacana Media
Amir, Hidayat dan Gunawan Setiyaji. 2005. Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia . Jurnal Ekonomi Indonusa
Bawazier, Fuad. 2011. Reformasi Pajak di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8, No. 1: 1-12
Hanggana, Sri. 2008. Analisis Diskriptif Model Peraturan PPN yang Menghambat dan yang Meningkatkan Motivasi Pengusaha Menyetor PPN. Jurnal Studi Manajemen Competence. Vol. 2, No. 1: 1-22
Jatmiko, Nugroho Agus. 2006. Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang). Tesis Program Studi Magister Akuntansi, Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.235/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Pemerintah RI. 2007. Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta
Pemerintah RI. 2009. Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta
Prawirodidirdjo, Suharto Arto. 2007. Analisis Pengaruh Perubahan Organisasi dan Budaya Organisasi Terhadap Kepuasan dan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Berbasis Administrasi Modern di Lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus. Tesis Magister Manajemen, Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro. Tidak dipublikasi
Rahayu, Sri. 2009. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Bandung. Jurnal Akuntansi. Vol. 1, No. 2: 119-138
Manurung, Romulus. 2002. Analisa Dampak Kajian Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 terhadap Penerimaan PPN Sektor Pertanian. Kajian Ekonomi dan Keuangan, Volume 6 Nomor 4, Desember 2002: 71-85.
Sofyan, Taufan Marcus. 2005. Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. Skripsi Sarjana Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Susanto, Hari. 2011. Underground Economy. Jakarta: Baduose Media 22
Waluyo. 2007. Perpajakan Indonesia Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat 

Senin, 25 Juni 2012

Pengawasan Pembangunan


A.     Latar Belakang Permasalahan
Laporan pertanggungjawaban Bupati adalah merupakan tanggung jawab penyelenggaraan seorang Kepala Daerah kepeda rakyatnya, hanya dalam pelaksanaan pertanggungjawabanya didepan legislatif. Laporan pertanggungjawaban Bupati Kabupaten X tahun 2009 ternyata menimbulkan banyak pertanyaan dari anggota legislatif, hal ini dikarenakan banyaknya ketidak sesuaian antara rencana/ program yang disepakati bersama dengan realisasi program.
            Berbagai alasan disampaikan oleh Bupati diantaranya sebagian dana dialokasikan pada pelebaran jalan Mahadewa yang menelan anggaran sangat banyak. Fokus pertanggung jawaban ini pada satu bidang yaitu pembangunan pelebaran jalan Mahadewa yang dalam realisasinya jauh melebihi target program yaitu Rp 1.500.000.000,00, yang ternyata belum ada dalam rencana anggaran pemerintah daerah.

B.     Analisis Permasalahan dengan Teori
1.      Kajian Tugas, Wewenang Kepala Daerah dan DPRD
Pada Pasal 25 UU (Undang-Undang) Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
a.  Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah)
b.    Mengajukan rancangan Perda (Peraturan Daerah)
c.    Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
d.   Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD (Anggaran Perencanaan Belanja Daerah) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e.    Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
f.  Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
g.  Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     Seperti yang dipaparkan dalam pasal 25 UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menyusun, mengajukan dan menetapkan APBD. Akan tetapi itu tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh Kepala Daerah, akan tetapi dilakukan bersama dengan persetujuan DPRD.

DPRD mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 62 dan 78, yaitu:
a.    Membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan Bersama
b.    Menetapkan APBD bersama dengan Kepala Daerah
c.  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
d.     Mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dearah/ Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/ kota
e.     Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
f.       Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 62 dan 78, menunjukan bahwa DPRD juga mempunyai peran dalam pembentukan, penetapan dan pengawasan APBD. Pengawasan terkait keputusan kepala daerah dan kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah.  Serta meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi. Hal ini berarti DPRD mempunyai peran penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait perencanaan dan pengawasan anggaran daerah.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD mempunyai peran untuk membuat kebijakan berupa pengaturan dalam bentuk peraturan daerah (fungsi legislasi atau fungsi pengaturan), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan politik. Sebagai wakil rakyat, DPRD mempunyai fungsi mewakili kepentingan masyarakat apabila berhadapan dengan pihak eksekutif maupun pihak supra daerah, serta fungsi advokasi yaitu melakukan agregasi aspirasi masyarakat.
2.      Aspek Hubungan Kerja antara Kepala Daerah dan DPRD
Ada beberapa prinsip dasar dalam hubungan kerja antara Kepala Daerah dan DPRD, yaitu bahwa kebijakan mengenai uang, orang, barang, dan tata ruang harus dibicarakan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagai wakil rakyat. Sekurang-kurangnya ada enam aspek hubungan antara Kepala Daerah dan DPRD yang secara nyata terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
a.      Penyusunan kebijakan daerah
b.      Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
c.       Kebijakan strategis kepegawaian
d.      Kebijakan strategis pengelolaan barang
e.      Laporan keterangan pertanggungjawaban
f.        Kebijakan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan anggaran
Dari permasalahan yang terjadi di kabupaten X, berkaitan dengan penyusunan APBD, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan kebijakan pengawasan pelaksanaan anggaran.
a)      Hubungan dalam Perumusan Anggaran Daerah
Ada 3 kebijakan rutin dalam perumusan anggaran daerah yang perlu dibahas bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, yaitu:
-          Perda APBD
-          Perda Perhitungan APBD
-          Perda Perubahan APBD.

Di luar yang rutin tersebut masih perlu disusun Perda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Kebijakan lainnya dalam perumusan anggaran daerah adalah mengenai penggunaan anggaran untuk keadaan mendesak dan keadaan darurat yang mungkin belum tersedia dalam APBD.
Dalam hubungan kewenangan berkaitan dengan APBD, DPRD memiliki ‘senjata pamungkas’, berupa penolakan pembahasan terhadap rancangan APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah apabila terdapat perbedaan yang sangat prinsipil antara lain KUA (Kebijakan Umum APBD) yang telah disepakati sebelumnya ternyata tidak dijabarkan secara tepat, ataupun karena perhitungan anggaran tahun sebelumnya belum selesai sehingga mengganggu prognosa kekuatan keuangan daerah.
Gambar 1.1 Proses Penyusunan APBD (PP No. 58/ 2005)




Prinsip-prinsip hubungan kerja dalam bidang pembuatan kebijakan keuangan daerah antara lain sebagai berikut:
-          Prinsip Keterbukaan
-          Prinsip mengutamakan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan
-          Prinsip tanggung jawab dan tanggung gugat
b)      Hubungan dalam Pengawasan dan Politik Daerah
Salah satu fungsi penting DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah fungsi pengawasan, yang seringkali kurang memperoleh perhatian. Fungsi pengawasan DPRD lebih bersifat pengawasan politik dan kebijakan, bukan pengawasan teknis fungsional, karena fungsi tersebut dijalankan oleh instansi-instansi pengawasan fungsional seperti Itjen (Inspektorat Jenderal), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Bawasda (Badan Pengawas Keuangan Daerah), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).
3.      Analisis permasalahan
Permasalan yang terjadi di kabupaten X tentu sudah jelas, bahwa Kepala Daerah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan  terkait penyusunan, penetapkan, dan realisasi APBD seperti dalam UU nomor 32 tahun 2004. Karena Kepala daerah merealisasikan anggaran daerah yang tidak ada dalam APBD. Ini menunjukan Kepala Daerah menyalahgunakan wewenangnya dalam penetapan APBD tanpa pertimbangan dan persetujuan dari DPRD. Kepala daerah juga terindikasi melakukan  korupsi anggaran daerah, karena menggunakan anggaran daerah tidak sesuai dengan APBD.
C.      Penyebab Permasalahan
Permasalahan yang terjadi di kabupaten X dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kurangnya kompetensi dan tanggung jawab Kepala Daerah terhadap tugas dan wewenangnya seperti dalam Pasal 25 UU Nomor 32 Tahun 2004.
2.   Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Daerah penyusunan, penetapkan, dan realisasi APBD.
3.      Kurangnya kompetensi dalam penggunaan Diskresi Jabatan Kepala Daerah
4.      Pengawasan yang buruk dalam realisasi APBD terkait penggunaan anggaran daerah
Permasalahan di kabupaten X terjadi karena Kepala Daerah sewenang-wenang dalam mengalokasikan anggaran daerah pada program yang tidak ada dalam APBD. Perubahan anggaran dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria kriteria perubahan APBD, seperti:
a.      Perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum APBD (KUA), yaitu:
-          Perubahan asumsi ekonomi makro terhadap kemampuan fiskal daerah
-          Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah
-          Faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan belanja daerah
-          Kebijakan pembiayaan yang harus dilakukan perubahan APBD
b.      Penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, antara lain untuk:
-        Membayar bunga, pokok utang, dan atau obligasi
-        Mendanai gaji dan tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
-        Mendanai kegiatan lanjutan (DPA-L)
-       Mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahunanggaran berjalan
-    Mendanai kegiatan yang capaian target kinerjanya itingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
c.       Keadaan darurat
Keadaan darurat yang di maksud adalah suatu kondisi yang sekurang-kurangnya memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 81 ayat 3, yaitu:
-          Bukan merupakan kegiatan normal aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya
-          Tidak diharapkan terjadi secara berulang
-          Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah
-          Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan yang darurat


D.     Analisis Fungsi Pengawasaan
Pada dasarnya pengawasan fungsional dilakukan secara bergantian oleh beberapa instansi, yaitu:
-          Itjen (Inspektorat Jenderal)
-          Bawasda (Badan Pengawas Keuangan Daerah)
-          BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)
-          BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Salah satu fungsi penting DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah fungsi pengawasan, yang seringkali kurang memperoleh perhatian. Fungsi pengawasan DPRD lebih bersifat pengawasan politik dan kebijakan, bukan pengawasan teknis fungsional seperti yang dijalankan oleh instansi-instansi pengawasan fungsional diatas.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 62 dan 78, salah satunya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. Tugas dan wewenang tersebut, berimplikasi pada hubungan kerja antara DPRD dengan Kepala Daerah, terkait kebijakan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan anggaran.
Akan tetapi dalam kenyataannya Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap Kepala Daerah terkait realisasi anggaran dalam APBD tidak optimal. Ini dikarenakan budaya di indonesia yang Kepala Daerah cenderung mengintervensi DPRD.
Karena pada dasarnya tidak ada seorangpun Kepala Daerah yang menginginkan peranan DPRD lebih menonjol sehingga mengendalikan dirinya. Intervensi yang dimaksud juga dikarenakan berbagai berbagai faktor dan hal seperti:
1.      Keterbatasan anggaran, karena anggaran DPRD ditentukan oleh Kepala Daerah
2.      Keterbatasan kualitas sumber daya manusia, karena anggota DPRD berasal dari berbagai latar belakang keilmuan, pengalaman, dan keanggotaan yang bersifat temporer (Hanya Lima Tahunan)
3.  Sekretariat DPRD juga bermasalah karena dari aspek kepegawaian dikendalikan oleh Kepala Daerah
4.      Iklim politik yang selama ini menonjolkan peranan eksekutif.
Karena intervensi dari Kepala Daerah tersebut, menyebabkan DPRD tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas anggaran daerah dengan optimal. Selain karena intervensi dari Kepala Daerah terhadap DPRD, pengawasan kurang berjalan dengan baik juga dikarenakan konflik yang terjadi antara Kepala Daerah dengan DPRD dalam bidang pengawasan. Konflik dalam bidang pengawasan tersebut, disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
-     Pihak eksekutif bersifat tertutup dalam permintaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh DPRD, sehingga menimbulkan kecurigaan
-       Kepala daerah sama sekali tidak menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan DPRD, sehingga DPRD merasa tidak dihargai.
Dari internal DPRD sendiri juga terdapat Hambatan dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan, diantaranya seperti:
·         Belum tersusunnya agenda pengawasan DPRD
·         Belum adanya Standar, Sistem, dan Prosedur baku pengawasan DPRD
Realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan APBD di kabupaten X juga terjadi karena belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Yang seharusnya masyarakat aktif berpartisipasi dalam pengawasan anggaran daerah melalui DPRD, untuk menanggulangani penyelewengan anggaran, belumlah terlaksana.
E.      Kajian Perencanaan
Dalam menyusun anggaran daerah (APBD), langkah penting yang harus dilakukan adalah memperhatikan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah disikapi sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D), dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek yang sering disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP-D).
Dalam sinkronisasi perencanaan pembangunan dan penganggaran harus menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi serta pengendaliannya.
Permasalahan perencanaan yang terjadi di kabupaten X, pada dasarnya dari pihak Kepala daerah kurang memperhatikan dan mentaati peraturan dalam:
-          Kebijakan Umum APBD (KUA)
KUA merupakan sasaran dan kebijakan pemerintah dalam satu tahun anggaran yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan Rencana APBD dan Rencana Perubahan APBD.
-          Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
PPAS merupakan Program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam menyusun RKA-SKPD. PPAS setelah disepakati oleh DPRD, dimuat dalam nota kesepakatan antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD.

F.      Solusi Permasalahan
Dalam mengevaluasi pencapaian tujuan APBD secara khusus, terdapat 2 tujuan, yaitu:
-          Optimalisasi pendapatan daerah
-          Menjaga alokasi belanja yang efektif dan efisien.
Tujuan ini dicapai dengan meminimalkan resiko-resiko penyimpangan yang ada, baik pada sisi penerimaan, maupun pada sisi belanja daerah.
Dan untuk mencapai tujuan itu, diperlukan upaya-upaya sebagai berikut:
1.      Membuat Jaringan Kerjasama dengan Institusi Pengawasan
Lembaga pengawasan seperti Itjen, BPK, BPKP merupakan aparat pengawasan yang secara teknis ahli dalam melakukan pemeriksaan (audit). Keahlian ini jarang dimiliki oleh para wakil rakyat yang mempunyai kewenangan konstitusional dalam bidang pengawasan. Oleh karena itu, DPRD dapat menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga ini untuk memberikan informasi seperti: laporan hasil pengawasan (Laporan Hasil Audit).
Selanjutnya DPRD menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut.
2.      Peran Serta Pengawasan Masyarakat
Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, DPRD dapat melakukan beberapa hal seperti:
a.      Membentuk komunitas atau forum pengawasan parlemen diberbagai kalangan dan tingkatan
b.  Mengadakan pertemuan-pertemuan rutin dengan komunitas atau forum-forum tersebut, untuk mendiskusikan berbagai persoalan dan berbagai informasi yang relevan dengan fungsi pengawasan
c.   Merancang Perda yang mengatur tentang transparansi dan partisipasi publik yang mendorong penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara transparan dan dengan partisipasi masyarakat
d.  Meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait terutama media masa, organisasi profesioanl, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lembaga peradilan.
3.      Anggaran Berbasis Kinerja
Anggaran berbasis kinerja maksudnya adalah sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja harus mencerminkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, yang berarti berorientasi pada kepentingan publik (Mardiasmo, 2002:105)

DAFTAR PUSTAKA & REFERENSI

Buku:
Wasistiono, Sadu. 2009. Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Fokus Media. Bandung.

Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah